Tempat Hiburan di Kota Cirebon Wajib Tutup H-2 Ramadhan 1447 H, Live Music di Kafe Harus Bernuansa Religi

banner 120x600

KOTA CIREBON, (CN).-

Wali Kota Cirebon telah menandatangani surat edaran tentang pengaturan operasional usaha kepariwisataan selama Bulan Suci Ramadhan 1447 H/2026.

banner 325x300

Dalam surat edaran 500.13/SE.4/Disbudpar/2026 disebutkan tempat hiburan seperti klub malam, diskotek, pub, karaoke, usaha pijat ditutup dari segala kegiatannya sejak 2 (dua) hari sebelum Bulan Suci Ramadhan 1447 H sampai 3 (tiga) hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1447 H, sesuai Penetapan Hasil Sidang Isbath Kementerian Agama Republik Indonesia.

Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, S.AP., M.Si., melalui Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Agus Sukmajaya menandaskan, pelaksanaan ibadah puasa pada Bulan Suci Ramadhan 1447 H/2026 di Kota Cirebon harus berjalan dengan khusyuk dan khidmat.

Karena itu, Pemerintah Daerah Kota Cirebon menekankan kepada seluruh penyelenggara usaha kepariwisataan untuk mematuhi ketentuan dalam surat edaran.

Bidang usaha jasa makanan dan minuman seperti restoran, rumah makan, kafe, pusat penjualan makanan, jasa boga, jasa makanan dan minuman kesehatan, tetap buka seperti biasa dengan ketentuan.

Pertama, menutup sebagian besar etalase, sehingga tidak mengganggu masyarakat yang sedang melaksanakan ibadah puasa. Kedua, tidak melayani makan di tempat sampai dengan pukul 12.00 WIB.

Bidang usaha kepariwisataan seperti hotel, restoran, rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan dapat menyediakan fasilitas live music yang bernuansa religi, berpakaian sopan serta membatasi pengaturan volume/kapasitas suara dengan ketentuan.

“Untuk kegiatan ngabuburit (live music atau konser musik) paling lambat berakhir pukul 17.30 WIB. Kegiatan malam hari dilaksanakan pada pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 22.30 WIB,” terang Agus.

Untuk pusat perbelanjaan, lanjut dia, mengikuti jam operasional yang berlaku dengan tetap menjaga keamanan, ketertiban serta kenyamanan pengunjung maupun masyarakat sekitar yang sedang melaksanakan ibadah di bulan Ramadhan.

Kegiatan hiburan umum seperti taman rekreasi, permainan ketangkasan anak,
gelanggang seni dan gelanggang olahraga, beroperasi seperti biasa mengikuti jam operasional yang berlaku.

Pertunjukan di bioskop agar tidak menayangkan film atau menempelkan
poster/gambar film yang mencerminkan asusila/pornografi dan kekerasan.

Tempat kegiatan usaha tidak menambah suasana tertentu yang mengarah pada
perbuatan asusila/pornografi/perjudian/mabuk-mabukan, minuman keras dan segala bentuk narkotika atau zat adiktif lainnya yang terlarang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pemerintah juga mengingatkan penyelenggara usaha kepariwisataan agar memberikan kebijakan/toleransi libur hari besar keagamaan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mengimbau penyelenggara usaha kepariwisataan agar memasang spanduk di tempat usaha dengan tema Ramadhan,” pungkasnya.(Noli/CN)

banner 400x150

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *