Penanganan Polemik Sewa Tanah Desa Setu Kulon Dinilai Lambat, Masih Menunggu Kajian Bagian Hukum dan Inspektorat

Ketua LSM GERAM, Kasudin atau akrab disapa Kuwu Bagreg.
banner 120x600

KABUPATEN CIREBON, (CN).-
Masalah sewa tanah aset Desa Setu Kulon, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, belum ada kemajuan berarti dan terkesan jalan di tempat.

Perkembangan terakhir, hasil pertemuan pada dua Minggu lalu di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon merujuk ke Bagian Hukum dan Inspektorat untuk melakukan kajian kewenangan Plt. Kuwu dalam melakukan lelang sewa tanah aset desa.

banner 325x300

Hingga Selasa (23/12/2025), informasi yang didapat masih menunggu kajian Bagian Hukum dan Inspektorat Kabupaten Cirebon.

Camat Weru, Hevazi Aldahary saat ditanya wartawan media Caruban Nusantara, menyebut, belum ada keputusan karena masih menunggu hasil kajian.

“Sampai hari ini Selasa (23/12/2025), belum ada keputusan. Kami juga masih menunggu hasil kajian dari Bagian Hukum dan Inspektorat,” katanya.

Terkait hal itu, Ketua Umum LSM GERAM, Kasudin atau akrab disapa Kuwu Bagreg, mengaku heran persoalan yang mudah ini tidak juga diselesaikan.

“Ini pola-pola lama, lambat ! Pada era sekarang, sudah tidak zaman lagi gerakan lambat. Pemerintah pusat dan provinsi itu sudah gerak cepat. Setiap persoalan dan masalah segera diselesaikan. Di Kabupaten Cirebon itu lambat sekali dalam mengatasi persoalan, apalagi Inspektorat terkesan tertutup. Ungkap saja, benar atau salah itu lelang sewa aset Desa Setu Kulon yang dilakukan Plt. Kuwu. Kalau benar ya jelaskan, bila salah ya sanksi dong. Ini terkesan dibiarkan dan diam-diam saja, lambat sekali penanganannya,” tegas Kuwu Bagreg.

Sebelumnya, Plt. Kuwu Setu Kulon “disidang” pada Senin (15/12/2025) di kantor DPMD yang diihadiri pejabat kepolisian dan kejaksaan.

Pertemuan dipimpin Kepala BPMD, Iwan Ridwan Hardiawan, S.Sos., M.Si., dihadiri Camat Weru dan perwakilan dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon.

“Tadi sudah dirapatkan, kami dari BPMD meminta penguatan dari Bagian Organisasi tentang kewenangan PLT. Kuwu apakah berwenang melakukan lelang tanah aset desa atau tidak. Kita dalami dulu tentang itu dan kami perlu penguatan. Kami juga memberi rekomendasi kepada Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan,” jelasnya saat itu.

Menurutnya Iwan, berbagai pendapat dan rekomendasi sudah disampaikan dalam pertemuan. Langkah selanjutnya menunggu kajian dari Bagian Organisasi dan Bagian Hukum.

Dorongan agar Plt Kuwu Desa Setu Kulon dan BPD segera diproses hukum disampaikan tiga organisasi yakni LSM GERAM, LSM GARDA PATRIOT Cirebon dan LSM GPAB Cirebon.

Ketiga lembaga itu meminta Inspektorat, kejaksaan dan kepolisian, segera memanggil sekaligus memeriksa Plt. Kuwu Setu Kulon & pengurus BPD terkait dugaan penipuan serta penggelapan uang puluhan juta hasil sewa tanah aset desa.

“Temuan kami sudah cukup bukti untuk menjerat Plt Kuwu Setu Kulon dan pengurus BPD. Kami punya bukti kuitansi DP atau uang titipan sewa tanah aset Desa Setu Kulon. Nilainya ada yang sampai Rp 70 juta. Bisa jadi ada kuitansi titipan sewa tanah dari sejumlah orang. Karena itu, inspektorat dan aparat penegak hukum (APH) harus memeriksa orang-orang yang melakukan penyelewengan maupun penipuan,” pungkas Kuwu Bagreg.(Noli/CN)

banner 400x150

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *