KABUPATEN CIREBON, (CN).-
Suara lantang terus dilontarkan anggota DPRD Kabupaten Cirebon terkait keberadaan perumahan City Land yang berada di kawasan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Para anggota dewan berpendapat kawasan perumahan City Land merupakan daerah resapan air, ruang terbuka hijau dan zona hijau.
“Perlu dicek perizinannya, jangan-jangan ada permainan. Jangan sampai kita kehilangan ruang terbuka hijau dan daerah resapan air berkurang. Ini berbahaya untuk kehidupan warga sekitar,” tandas Rohayati, A.Md., Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon.
Politisi PDI Perjuangan ini khawatir terjadi kerusakan lingkungan akibat berkurangnya daerah resapan air, ruang terbuka hijau dan zona hijau di kawasan Sumber.
Rohayati mengatakan, pihaknya tidak bermaksud menghambat atau menghalangi-halangi investasi. Tapi, investasi juga harus memperhatikan lingkungan.
“Sekali lagi, perizinan perumahan City Land perlu dicek. Kami minta dinas-dinas terkait dalam proses perizinan tidak main mata dengan pengembangan perumahan City Land,” lanjutnya, Senin (25/11/2025).
Menurut Rohayati, Komisi I akan memanggil dinas-dinas terkait perizinan untuk menanyakan proses berdirinya perumahan tersebut.
“Perlu saya tekankan sekali lagi, kami tidak menghambat investasi. Namun, jangan menabrak undang undang dan melanggar peraturan yang ada,” pungkasnya.(Noli/CN)

















