Bupati Cirebon Tegaskan Perda Kawasan Tanpa Rokok untuk Kesehatan dan Kenyamanan Masyarakat

Bupati Cirebon, Drs. H. Imron, M.Ag
banner 120x600

KABUPATEN CIREBON, (CN).-
Bupati Cirebon, Drs. H. Imron, M.Ag., menegaskan, Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) diberlakukan untuk memberi rasa aman dan nyaman ke masyarakat.

“Yang utama, tentu saja untuk kesehatan masyarakat. Perda KTR itu agar para perokok lebih tertib. Jangan merokok disembarangan tempat, apalagi kalau ada anak-anak dan ibu-ibu. Dengan adanya Perda KTR, bagi yang mau merokok ya di ruang terbuka dan tidak mengganggu kenyamanan orang-orang di sekitarnya,” ujarnya.

banner 325x300

Hal ini disampaikan Bupati Imron usai acara peringatan Hari Kesehatan Nasional yang berlangsung, Rabu (12/11/2025), di Kantor Bupati Cirebon.

Ia menjelaskan, tempat-tempat yang tidak boleh sembarangan untuk merokok antara lain di perkantoran pemerintahan, tempat ibadah, sekolah/kampus, angkutan umum, taman atau area bermain anak.

“Jadi, bagi para perokok agar mematuhi ketentuan dalam Perda KTR. Perda ini bukti pemerintah daerah melindungi kesehatan masyarakat Kabupaten Cirebon. Kita juga ingin memberi rasa aman dan nyaman,” tandasnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Hj. Eni Suhaeni, S.K.M., M.Kes

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Hj. Eni Suhaeni, S.K.M., M.Kes., didampingi Sekretaris Dinas (Sekdis) Kesehatan, dr. Edy mengemukakan, Perda KTR akan ditindaklanjuti dengan surat edaran yang segera disebar dan disosialisasikan ke masyarakat.

Soal sanksi bagi yang melanggar, Eni Suhaeni menyebut, masih berupa teguran. “Sanksinya masih teguran,” katanya lagi.

Sekdis dr. Edi menambahkan, Perda KTR memakan waktu cukup lama dan panjang. Pihaknya sudah mengajukan sejak 2016 dan akhirnya disahkanpada November 2025.

“Patut disyukuri akhirnya Perda KTR disahkan, setelah hampir 10 tahun berproses dengan beragam dinamika yang terjadi. Setelah disahkan dan disosialisasikan, kita berharap para perokok patuh untuk tidak merokok disembarang tempat,” pungkas.(Noli/CN)

banner 400x150

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *