KOTA CIREBON, (CN).-
Hibah Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon yang dilakukan tanpa disertai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) merupakan bentuk pelanggaran.
Berdasarkan Permendagri nomor 99 tahun 2019 tentang perubahan atas Permendagri nomor 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD, disebutkan bahwa setiap hibah wajib dituangkan dalam NPHD sebagai dasar hukum penyaluran, penggunaan dan pertanggungjawaban dana hibah.
Tanpa NPHD, hibah tidak sah secara administrasi dan berpotensi cacat hukum. Dalam konteks hukum tata pemerintahan, tindakan pemerintah daerah yang menyalurkan hibah tanpa memenuhi prosedur formil merupakan bentuk maladministrasi dan penyimpangan dari asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), khususnya asas kepastian hukum, akuntabilitas dan keterbukaan.
“Uang hibah yang bersumber dari APBD adalah uang rakyat. Karena itu, setiap rupiah yang dikeluarkan harus dapat dipertanggungjawabkan secara formal dan materiil,” tandas Supriyadi, Ketua ASIC (Abdi Seni Indonesia Cirebon).
Kepada wartawan media Caruban Nusantara, pria yang akrab disapa Yadi ini, mengatakan, ketika pemerintah daerah memberikan hibah kepada institusi vertikal tanpa NPHD, publik berhak mempertanyakan.
“Apa dasar hukumnya, bagaimana pengawasan dan pertanggungjawabannya serta siapa yang bertanggung jawab atas potensi kerugian daerah? Elemen masyarakat di Kota Cirebon tidak boleh diam,” tandas dia, Selasa (4/11/2025).
Karena itu, pihaknya mendukung langkah LBH Buana Caruban Nagari menggugat Pemkot Cirebon ke pengadilan.
“Terbuka ruang bagi warga negara, dalam hal ini LBH Buana Caruban Nagari, untuk menggunakan hak konstitusionalnya dalam bentuk citizen lawsuit (gugatan warga negara) sebagai upaya menegakkan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan bebas dari konflik kepentingan,” lanjut Yadi.
Menurutnya, gugatan bukan sekadar angka hibah yang mencapai Rp 6,2 miliar pada tahun 2022-2023 serta Rp 1,4 miliar pada tahun 2025, tetapi soal tanggung jawab moral dan hukum pemerintah dalam mengelola keuangan publik.
Citizen lawsuit ini menjadi langkah penting dalam menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.
“Mendorong penegakan hukum yang setara, termasuk terhadap lembaga penegak hukum sendiri. Selain itu, mengingatkan pemerintah daerah agar tidak mengabaikan prosedur administratif yang merupakan syarat sahnya setiap kebijakan publik,” ujarnya.
Ia menegaskan, gugatan ini bukan upaya mencari sensasi, melainkan membangun preseden positif bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap kebijakan yang tampak formal tetapi lemah secara legalitas.(Adit/CN)

















