Satpol PP Kab. Cirebon Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Bernilai Rp 760 Juta Lebih

banner 120x600

KABUPATEN CIREBON, (CN).-
Ratusan ribu batang rokok ilegal berhasil disita Satpol PP Kabupaten Cirebon bersama instansi terkait dalam operasi gabungan pemberantasan barang-barang kena cukai ilegal.

Rokok ilegal yang disita itu bernilai sekitar Rp 760 juta. Semua rokok hasil sitaan telah dititipan ke Bea Cukai Cirebon.

banner 325x300

“Dari operasi beberapa kali dalam kurun waktu Januari sampai Oktober 2025, ada ratusan ribu batang rokok tanpa cukai atau ilegal yang telah disita. Jika dirupiahkan, nilainya mencapai Rp 760 juta,” ungkap H. Imam Ustadi, S.Si., M.Si., Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon.

Kepada wartawan media Caruban Nusantara pada Kamis (30/10/2025), Imam Ustadi mengatakan, operasi dilakukan bersama dengan Polri, TNI, kejaksaan, Bea Cukai dan instansi terkait di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon.

Ratusan ribu batang rokok ilegal itu disita dari warung dan toko yang tersebar di sejumlah wilayah di Kabupaten Cirebon.

Dalam kesempatan tersebut, Kasatpol PP Imam Ustadi meminta kepada warga Kabupaten Cirebon untuk tidak menjual dan membeli rokok ilegal.

“Penjualan rokok tanpa cukai jelas melanggar aturan, karena merugikan negara. Ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 72 tahun 2024 tentang Tata Cara Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Jadi, kami minta jangan ada lagi penjual rokok ilegal. Warga juga jangan beli rokok ilegal. Bila ada yang mengetahui penjualan rokok ilegal, silahkan membeli informasi ke Satpol PP,” pungkas Imam Ustadi.(Noli/CN)

banner 400x150

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *