KABUPATEN CIREBON, (CN).-
Belum adanya rekomendasi dari instansi terkait pemasangan tiang jaringan internet MyRepublic, LSM GERAM surati Dinas PUTR dan Kominfo Kabupaten Cirebon.
Pemasangan tiang jaringan internet MyRepublic di atas tanah milik Pemerintah Kabupaten Cirebon, tersebar di sejumlah desa. Pemasangan tiang itu seharusnya ada rekomendasi dari PUTR dan Kominfo.
“Surat ke PUTR dan Kominfo sudah kami kirimkan dan diterima. Intinya kami minta informasi apakah pemasangan tiang jaringan internet MyRepublic sudah ada rekomendasi dari dinas atau ilegal. Bila ilegal, kami akan ke Satpol PP sebagai dinas yang melakukan penindakan,” tandas Kasudin atau akrab disapa Kuwu Bagreg, Ketua Umum LSM GERAM.
Kepada wartawan media Caruban Nusantara pada Rabu (29/10/2025), Kuwu Bagreg mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon melalui instansi terkait harus tegas terhadap pihak-pihak yang mengabaikan aturan dan ketentuan dari pemkab.
Jika pemasangan tiang itu tidak ada rekomendasi, lanjut dia, artinya pihak MyRepublic mengabaikan aturan dari pemkab atau bisa disebut melawan ketentuan.
“Bila itu terjadi, Satpol PP harus mencabut tiang dan memberi sanksi kepada pihak perusahaan. Kalau melanggar, ya harus ada sanksi,” katanya.
Menurut Kuwu Bagreg, pemasangan tiang jaringan internet di titik jalan milik pemerintah daerah tidak hanya butuh rekomendasi. Namun, ada retribusi yang harus dibayar untuk masuk ke kas daerah.
Dari penelusuran, tiang jaringan internet telah terpasang di Desa Ujung Gebang, Desa Bunder, Desa Jatipura dan Desa Jatianom, Kecamatan Susukan. Pihak LSM GERAM meyakini pemasangan tiang juga dilakukan di banyak tempat.(Noli/CN)

















