AYUMAJAKUNING, (CN).-
PT. KAI Daop 3 Cirebon sering dihadapkan pada persoalan hukum, terutama soal aset.
Persoalan hukum yang sering dihadapi KAI Daop 3 antara lain penyerobotan atau penggunaan aset tanpa izin oleh oknum masyarakat, oknum swasta maupun pihak yang tidak bertanggung jawab.
Terkait hal itu, KAI Daop 3 Cirebon menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka.
Penandatanganan kerja sama dilakukan langsung Vice President Daop 3 Cirebon, Mohamad Arie Fathurrochman dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka, Wawan Kustiawan, S.H., M.H.
Vice President Daop 3 Cirebon, Mohamad Arie Fathurrochman menjelaskan, kerja sama ini bertujuan memperkuat koordinasi dan penanganan hukum, baik dalam bidang perdata maupun tata usaha negara.
“Dengan adanya penandatanganan kerja sama ini dapat menjadi arah yang lebih baik dalam penanganan permasalahan hukum yang ada di Daop 3 Cirebon, khususnya yang berada di wilayah Kabupaten Majalengka,” jelas Arie, Selasa (14/10/2025).
Melalui kerja sama ini, lanjutnya, KAI bersama Kejaksaan Negeri Majalengka akan bersinergi dalam upaya perlindungan dan pengamanan aset negara yang berada di bawah kewenangan KAI.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka, Wawan Kustiawan menyampaikan terima kasih atas kepercayaan KAI kepada kejaksaan.
“Kami berharap kerja sama ini dapat memberi manfaat bagi KAI maupun kejaksaan. Sebagai pengacara negara kami dapat memberikan pertimbangan hukum dan pendampingan kepada instansi pemerintah, termasuk BUMN,” jelas Wawan.(Andi/CN)