Salah Kaprah Hibah Rp 1,49 Miliar dari Pemkot ke Kejaksaan Kota Cirebon, Yadi ASIC : Uang Rakyat Digunakan Sembarangan

Supriyadi, Ketua Abdi Seni Cirebon Indonesia (ASIC).
banner 120x600

KOTA CIREBON, (CN).-
Hibah uang rakyat dari APBD Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon ke Kejaksaan Negeri Kota Cirebon terus menuai protes dari sejumlah kalangan.

Pada 2025 ini, pemkot memberi dana hibah sebesar Rp 1,49 miliar. Uang rakyat Kota Cirebon yang seharusnya dimanfaat untuk pembangunan jalan, gedung dan sebagainya, malah dihibahkan ke institusi vertikal yang ranahnya pemerintah pusat.

banner 325x300

Ironisnya, tidak ada rasa bersalah dan malu dari pihak Pemkot Cirebon maupun kejaksaan. Saat elemen masyarakat di Cirebon makin protes, semestinya pihak kejaksaan menolak hibah itu.

“Pejabat kita sudah tidak punya urat malu lagi. Kami prihatin dan kecewa, masih saja terjadi pemerintah daerah memberi hibah ke kejaksaan. Catat baik-baik, pada 2022-2023 itu sudah ada hibah sekira Rp 6,3 miliar. Pertanyaan besarnya, kenapa hibah ke kejaksaan dilakukan terus menerus dan berulang dengan nilai besar. Ini sudah salah kaprah dan uang rakyat digunakan sembarangan,” tandas Supriyadi, Ketua Abdi Seni Cirebon Indonesia (ASIC).

Kepada media Caruban Nusantara pada Selasa (14/10/2025), pria yang akrab disapa Yadi ASIC mengemukakan, praktik ini menunjukkan ketimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah dan menimbulkan pertanyaan serius mengenai arah serta integritas penggu sosial, pendidikan dan ekonomi rakyat.

“Hibah justeru terus mengalir ke lembaga yang memiliki kekuasaan, bukan kebutuhan. Sementara, kami komunitas masyarakat yang benar-benar berjuang diakar rumput masih menghadapi keterbatasan tanpa dukungan berarti dari pemerintah,” ungkapnya.

Yadi berpendapat, praktik hibah seperti ini berpotensi menciptakan konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang dan melemahkan prinsip keadilan serta transparansi dalam pengelolaan keuangan publik.

Pemerintah Kota Cirebon, tambah Yadi, seharusnya menjunjung tinggi asas akuntabilitas, prioritas kebutuhan masyarakat dan pemerataan manfaat.

“Kami minta pemerintah Kota Cirebon melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh pemberian hibah kepada instansi vertikal dan lembaga negara,” ucapnya.

Pihaknya juga minta transparansi dan pelibatan publik dalam proses perencanaan maupun penetapan hibah.

Selain itu, pengutamaan dana hibah bagi sektor masyarakat, seni dan kebudayaan, pendidikan maupun ekonomi kreatif.

“Lakukan pengawasan ketat oleh DPRD, BPK dan masyarakat sipil agar praktik hibah tidak berubah menjadi instrumen politik. Dana publik itu adalah amanah rakyat, bukan komoditas kekuasaan. Pemerintah harus kembali pada semangat konstitusi yakni membangun untuk semua, bukan sebagian,” pungkas Yadi.(Noli/CN)

banner 400x150

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *