KABUPATEN CIREBON, (CN).-
Jumlah sekolah dasar (SD) yang belum dipimpin kepala sekolah (kepsek) definitif makin bertambah banyak. Pada Oktober 2025, ada 179 SD tanpa kepsek definitif.
Kursi kepala sekolah yang kosong diisi sementara pelaksana tugas (plt) dari kepala sekolah lain.
Kepala Seksi Tenaga Teknis Pendidik dan Kependidikan Bidang SD di Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, H. Kanadi mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan calon kepala sekolah.
“Saat masih berpegang pada Permendikbud nomor 40 tahun 2022, kami sudah menyiapkan 113 orang calon kepala sekolah. Tapi, sekarang sudah muncul Permendikdasmen nomor 7 tahun 2025 yang isinya berbeda dengan Permendikbud nomor 40 tahun 2022,” ujarnya saat ditemui Senin (29/9/2025).
Dalam Permendikbud nomor 40 tahun 2022 untuk persyaratan calon kepala sekolah itu dari guru penggerak, pangkat minimal 3 B dan maksimal 4 periode.
Sedangkan, Permendikdasmen nomor 7 tahun 2025 untuk persyaratan calon kepala sekolah tidak harus guru penggerak, pangkat minimal 3 C dan yang sudah 2 periode bisa dilanjut asalkan nilai SKP sangat baik.
“Kami masih menunggu keputusan pimpinan untuk langkah lebih lanjut. Kita di sini menjalankan tugas saja,” katanya.
Kanadi memastikan, proses belajar mengajar tetap berjalan lancar karena ada pelaksana tugas kepala sekolah yang sudah berpengalaman.
Sementara itu, kabar pelantikan untuk kepala sekolah belum terdengar. Kondisi makin tidak menentu dengan munculnya peraturan baru dari kementerian untuk persyaratan calon kepala sekolah.(Noli/CN)