KABUPATEN CIREBON, (CN).-
Kasus dugaan korupsi di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon, masih misteri.
Diinternal DPKPP, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon hanya menetapkan tersangka dan menangkap kepala dinasnya saja yakni Adil Prayitno.
“Apa mungkin seorang kepala dinas bermain sendiri, tanpa melibatkan anak buahnya? Pihak kejaksaan memang sudah memeriksa sejumlah kepala bidang dan kepala seksi, tapi belum ada kabar lanjutnya,” tegas Kasudin atau akrab disapa Kuwu Bagreg, Ketua Umum LSM GERAM.
Menurutnya, sejumlah kepala bidang (kabid) dan kepala seksi (kasi) yang sudah diperiksa bisa jadi ikut bermain bersama kepala dinas.
“Kami ingin kejaksaan benar-benar tuntas dalam menyelesaikan kasus dugaan korupsi di DPKPP. Rasanya tidak mungkin seorang kadis bermain sendiri, tentu ada peran kabid dan kasi. Kita berharap Pak Adil bisa buka suara di persidangan, ungkap juga keterlibatan anak buahnya,” lanjut Kuwu Bagreg didampingi Sekjen GERAM, Toni Gumilar kepada wartawan Caruban Nusantara, Kamis (18/9/2025).
Seperti diketahui Adil Prayitno selaku kadis DPKPP sudah ditahan atas kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan lingkungan dan drainase yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun anggaran 2024.
Dalam penjelasan pihak kejaksaan, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 2,6 miliar akibat kasus ini.
Selain Adil, pihak kejaksaan menetapkan enam orang tersangka. Mereka yakni DT (pengendali kegiatan), SW (pengendali pengawasan) serta OK, C, LM, dan T yang turut terlibat dalam proyek bermasalah tersebut.(Noli/CN)