AYUMAJAKUNING, (CN).-
Unit Penjagaan Aset dan Pengamanan PT. KAI Daop 3 Cirebon melaksanakan penertiban aset terhadap lahan yang berlokasi di Jalan Cirebon-Bandung.
Hal ini dilakukan untuk menjaga dan mengamankan aset negara yang dikelola PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 3 Cirebon.
Lahan yang diamankan berada di KM 28+950 lintas non operasi Cirebon-Kadipaten, Desa Sumberjaya, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, yang luasnya 642,5 m2 dengan nilai sebesar Rp. 298.120.000.
Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin mengatakan, sebagai salah satu perusahaan plat merah memiliki aset yang juga merupakan aset negara yang harus dikelola dengan baik.
Penertiban aset ini merupakan bagian dari upaya perusahaan untuk mengelola, melindungi dan mengamankan aset negara agar tidak disalahgunakan dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap operasional perusahaan di masa depan.
“Masyarakat umum dapat memanfaatkan aset KAI, tentunya melalui perjanjian kontrak. Dikarenakan pemakai lahan di lintas non operasi Cirebon-Kadipaten ini tidak melakukan pembayaran kontrak dari 2019 s.d 2023 dan enggan melakukan perpanjangan kontrak, maka kita lakukan penertiban,” jelas Muhib.
Sebelum melaksanakan penertiban, Tim Penjagaan Aset Daop 3 Cirebon telah memberitahukan kepada penghuni terkait kewajibannya. Bila penghuni tidak mengindahkan akan diberikan peringatan pertama hingga ketiga.
Jika penghuni masih belum ada niatan baik, maka akan diminta untuk mengosongkan lahan yang ditempati secara sukarela. Bila masih belum mengkosongkan maka akan dilakukan penertiban secara paksa.
“Kami lebih mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis, agar masyarakat penghuni aset KAI menyadari akan kewajibannya. Bila membandel, penertiban terpaksa kami lakukan,” terang Muhib.
Sebelum melakukan penertiban, pihak KAI selalu koordinasi dengan pihak-pihak terkait agar proses penertiban berjalan kondusif, tertib, lancar dan aman.
Setelah proses penertiban selesai, dilakukan pemasangan pagar di area lahan sebagai bentuk pengamanan fisik. Pemagaran ini penting sebagai langkah lanjutan agar aset tetap terlindungi dan tidak kembali ditempati secara ilegal. Untuk selanjutnya akan ditawarkan kepada masyarakat yang ingin memanfaatkan lahan tersebut.
KAI Daop 3 Cirebon terus berupaya untuk melakukan pengelolaan aset negara dengan baik, karena merupakan bagian dari menjaga sustainaibility perusahaan.
“Kami terus menghimbau kepada masyarakat untuk bersama menjaga aset negara dengan tidak mendirikan bangunan di atas lahan milik KAI tanpa izin, agar ke depan tidak mempengaruhi keberlansungan Perusahaan” tutup Muhib.(Andi/CN)