NUSANTARA, (CN).-
Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumber daya alam, tapi warganya masih belum sejahtera. Padahal, dari sektor energi dan sumber daya mineral saja bisa diraih keuntungan bersih ribuan triliun.
Hitungan penelitian KPK bersama UI dan ITB yang menyebutkan jika pengelolaan batu bara, nikel, emas, tembaga dan biji besi mengikuti Pasal 33 UUD 1945 maka keuntungan bersih negara bisa mencapai Rp 7.900 triliun per tahun.
Dalam pandangan anggota DPR RI, Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri, M.S., amanat Pasal 33 UUD 1945 sudah sangat jelas dan gamblang bahwa bumi, air serta segala kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Pasal 33 itu pondasinya Ekonomi Pancasila: memastikan cabang-cabang produksi yang vital tidak dikuasai segelintir elit atau asing. Tapi, dikelola negara untuk menghadirkan keadilan sosial, kedaulatan ekonomi dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia,” tandas Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2001-2004 ini.
Dengan semangat kebangsaan dan visi pembangunan yang inklusif, Prof. Rokhmin mengajak seluruh elemen bangsa untuk kembali meneguhkan prinsip-prinsip ekonomi yang berpihak pada rakyat.
“Pertumbuhan tinggi hanya bermakna jika membawa kesejahteraan bagi semua,” kata Rektor Universitas UMMI Bogor ini.
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan ini merespons pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait target pertumbuhan ekonomi Indonesia 8 persen.
Guru Besar Fakultas Kelautan dan Perikanan IPB University ini punya keyakinan kuat Indonesia memiliki potensi jauh lebih besar. Indonesia memiliki segala modal untuk mencapainya. Potensi pertumbuhan ekonomi nasional lebih dari 10 persen/tahun.
“Indonesia punya semua modal untuk tumbuh lebih dari 10 persen per tahun,” tegasnya.
Hal ini merujuk pada analisis Goldman Sachs yang menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan prospek pertumbuhan ekonomi tertinggi di dunia.
Menurut Prof. Rokhmin, pertumbuhan ekonomi itu bukan sekadar angka. Ia menekankan pentingnya menciptakan lapangan kerja yang layak dan mensejahterakan seluruh rakyat, sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945.
Hentikan Kapitalisme
Sejak beberapa tahun lalu, lanjutnya, sistem kapitalisme terus merusak ekonomi rakyat. Sebaliknya, pemerintah justru memberi konsesi area kepada perusahaan asing. Ada blok di Medan dan Morowali, yang dikuasai oknum pejabat.
Prof. Rokhmin mendorong Presiden Prabowo segera mengubah sistem pengelolaan sumber daya alam dari kapitalisme ke ekonomi Pancasila.
Dalam sistem ini, perusahaan asing seharusnya tidak diberi hak konsesi. Tapi, hanya berperan sebagai operator di bawah BUMN seperti Antam dan diberi bagian maksimal 30 persen dari keuntungan bersih.
“Kalau pengelolaan diubah, keuntungan negara bisa jauh lebih besar. Untuk melunasi utang Rp 3.000 triliun saja bisa selesai dalam 3 tahun,” ucapnya.
Prof. Rokhmin menyebut ada tiga strategi utama untuk menuju Indonesia Emas 2045, yakni pembenahan ekonomi, pengelolaan SDA berdasarkan UUD 1945 serta pengembangan ekonomi biru, hijau dan digital.(Noli/CN)