KOTA CIREBON, (CN).-
Dua pelaku tawuran konten media sosial (medsos) yang menyebabkan seorang korban jiwa diamankan Tim dari Polres Cirebon Kota.
Polisi sudah menangkap tiga pelaku, sedangkan enam orang lainnya masih dalam pengejaran.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar menyebut ketiga pelaku yang ditangkap berinisial IR (22 tahun), JS (20 tahun) dan UB (19 tahun).
Ketiganya kini berstatus tersangka dan dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, pada Kamis (21/8/2025).
“Kami merilis kasus 170, yaitu secara bersama-sama melakukan pengeroyokan dan penganiayaan sehingga menyebabkan korban meninggal dunia,” jelasnya.
Menurut Kapolres, penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah peristiwa tawuran di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Kesepuhan, Kecamatan Lemahwungkuk, pada Selasa (19/8/2025) dini hari.
“Dari total sembilan pelaku, tiga sudah kita amankan kurang dari satu kali 24 jam. Enam lainnya masih DPO,” lanjut AKBP Eko.
Konten Medsos
Peristiwa bermula dari kesepakatan dua kelompok remaja untuk tawuran demi konten media sosial. Mereka saling berhadapan di depan sebuah toko sekitar pukul 04.15 WIB.
Dalam bentrokan itu, korban KD yang tergabung dalam geng Huru-hara sempat terkena lemparan bom molotov.
Rambutnya tersambar api sebelum akhirnya dihujani bacokan senjata tajam oleh kelompok lawan.
“Korban mengalami tiga luka robek di kepala, gigi depan patah, luka robek di punggung, luka di pergelangan tangan serta goresan di sepuluh jari kaki akibat terseret aspal,” paparnya.
Korban sempat dilarikan ke RSD Panti Abdi Darma, namun nyawanya tidak tertolong. “Korban meninggal dunia saat di rumah sakit,” ujarnya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa celurit bergagang kayu, cerobek, serpihan bom molotov, pakaian korban serta sebuah ponsel.
“Pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah 170 ayat 1 dan 2 butir 3 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.
Dalam kasus ini, lima kelompok terlibat. Tiga kelompok yakni geng Enjoy Tengah (GET), Geng Tak Sadar (GTS) dan geng Jamaika, bersatu menghadapi geng Purpoy dan geng Huru-hara. KD diketahui merupakan anggota geng Huru-hara.
Kapolres memastikan pihaknya masih memburu enam pelaku lain. “Kami ingatkan para pelaku yang buron agar segera menyerahkan diri. Jika tidak, kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur,” tandasnya.
Polisi tidak memberi toleransi terhadap aksi tawuran maupun geng motor di wilayah hukumnya. “Kami tidak akan memberikan toleransi sesuai komitmen Kapolda Jabar dalam memerangi kriminalitas geng maupun premanisme,” pungkasnya.(Andi/CN)