KOTA CIREBON, (CN).-
Melakukan pembakaran dan membuang sampah di jalur kereta sangat berbahaya karena membahayakan operasional perjalanan kereta api..
“Jalur rel itu zona steril yang tidak boleh digunakan untuk aktivitas warga, apalagi sebagai tempat pembuangan dan pembakaran sampah. Tindakan pembakaran sampah di sekitar rel bisa dikenakan pidana karena mengancam keselamatan moda transportasi masal kereta api,” tegas Manajer Humas KAI Daop 3 Cirebon Muhibbuddin, Rabu (6/8/2025).
Ia menerangkan, membuang sampah di sekitar rel tidak hanya melanggar aturan, tapi juga mengancam keselamatan perjalanan kereta api. Dalam Undang Undang nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 199 disebutkan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta api bisa dipidana hingga tiga bulan penjara atau denda maksimal Rp15 juta.
KAI secara tegas melarang segala aktivitas di sekitar jalur kereta api, kecuali yang berkaitan dengan operasional kereta. Salah satunya pembakaran sampah karena dapat mengganggu pandangan masinis dan panasnya bisa merusak kabel optik yang ditanam di sepanjang jalur kereta, yang berfungsi sebagai perangkat sinyal keselamatan perjalanan KA.
“Jika kabel optik rusak maka sinyal kereta akan terganggu, yang berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta api,” lanjut dia.
Sampah yang dibuang sembarangan juga dapat menyumbat drainase, menyebabkan banjir serta membuat tanah di sekitar rel menjadi labil dan rawan longsor.
“Tindakan tersebut tidak diperbolehkan, terutama dalam kondisi cuaca ekstrem saat ini di mana suhu panas dan angin kencang. Membakar atau membuang sampah sembarangan di jalur kereta sangat membahayakan,” ucapnya.
Sebagai langkah pencegahan, Daop 3 Cirebon telah melakukan sosialisasi kepada warga sekitar, patroli rutin serta pemasangan spanduk peringatan di sepanjang jalur rel.
Pihak KAI juga menggandeng aparat kepolisian, pemerintah daerah dan tokoh masyarakat dalam mengedukasi warga dan mencegah gangguan di jalur rel.
Membersihkan lokasi yang terdapat tumpukan sampah juga dilakukan sebagai langkah preventif dari berbagai kemungkinan yang dapat menggangu perjalanan kereta.
“Keselamatan perjalanan KA adalah tanggung jawab bersama. Mari kita jaga bersama dengan tidak melakukan tindakan yang bisa memicu potensi bahaya,” tutup Muhibbuddin.(Andi/CN)