Pelaku Pelemparan KA Brawijaya Diamankan Petugas KAI Daop 3 Cirebon

Pelaku pelemparan KA Brawijaya diamankan petugas KAI untuk diberi pembinaan.
banner 120x600

KOTA CIREBON, (CN).-

KAI Daop 3 Cirebon mengamankan pelaku pelemparan KA Brawijaya (KA 37) relasi Malang-Gambir di petak jalan antara Stasiun Waruduwur – Cirebon Prujakan yang terjadi Juli ini.

banner 325x300

Pelaku yang merupakan seorang anak laki-laki ini diamankan pada Selasa (29/7/2025) setelah dilakukan penyisiran dan pencarian informasi ke warga di sekitar lokasi kejadian.

“Petugas mengamankan pelaku setelah melakukan pengawasan di area terjadinya aksi pelemparan dan didapati seorang orang anak yang sedang mencoba melakukan pelemparan terhadap KA yang lewat. Anak itu kemudian dimintai keterangan dan mengaku sebagai pelaku pelemparan KA Brawijaya,” ungkap Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon Muhibbuddin.

Ia menambahkan, bersama perangkat desa dan tokoh masyarakat kemudian dilaksanakan pembinaan terhadap pelaku yang disaksikan kedua orang tuanya. Orang tua pelaku membuat surat pernyataan pengakuan bersalah dan akan mengawasi anaknya agar tidak mengulangi perbuatan yang sama.

“Orang tua pelaku memohon maaf kepada KAI atas tindakan anaknya yang memiliki keterbelakangan mental dan berjanji mengawasi serta memastikan anaknya tidak lagi bermain di area jalur KA,” tambahnya.

KAI Daop 3 Cirebon berharap kasus ini menjadi perhatian bagi semua pihak, termasuk masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di sekitar jalur rel kereta api.

KAI Daop 3 Cirebon tidak menoleransi pelemparan kereta dan berkomitmen untuk terus mengambil langkah tegas dalam memberantas segala bentuk vandalisme.

Terlebih, perbuatan tersebut bisa menimbulkan dampak besar karena KA yang mengangkut ratusan penumpang dalam setiap perjalanan. Tindakan pelemparan juga berpotensi menyebabkan mencederai penumpang, bahkan dapat menimbulkan korban jiwa.

Secara hukum, Undang-Undang nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dengan tegas melarang tindakan yang merusak, menghilangkan atau menyebabkan tidak berfungsinya sarana dan prasarana perkeretaapian. Selain itu, dalam KUHP Bab VII tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, pelaku vandalisme seperti ini dapat dijerat hukuman penjara hingga 15 tahun.

“Dengan masih adanya tangan-tangan iseng yang melakukan pelemparan saat kereta api melintas, kami mengimbau kepada para tokoh masyarakat dan orang tua untuk turut berperan dalam mengedukasi warga, terutama anak-anak, agar ikut menjaga keselamatan perjalanan kereta dengan tidak melakukan tindakan vandalisme,” tutup Muhib.(Andi/CN)

banner 400x150

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *