KABUPATEN CIREBON, (CN).-
Kepolisian Polsek Kaliwedi wilayah Polresta Cirebon melakukan Restorative Justice (RJ) dalam menyelesaikan dugaan penipuan yang terjadi di wilayah Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Proses penyelesaian kasus ini berlangsung pada Kamis (24/7/2025) pukul 14.45 WIB di Polresta Cirebon dengan melibatkan pelapor Ika Farikha dengan didampingi Imanullah. S.H.,M.Kn sebagai kuasa hukumnya dan terlapor SH.
“Kami melakukan Restorative Justice (RJ), karena SH melakukan itikad baik kepada korban. Kedua belah pihak kemudian bersama sama untuk pemulihan kerugian masing masing,“ jelas Kapolsek Kaliwedi, AKP. Sugiono, S.H., M.H., pada Jumat (25/7/2025)
Melalui pendekatan Restorative Justice, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan, menghindari proses hukum yang lebih lanjut.
“Kami telah melaksanakan penghentian penyidikan dengan alasan demi hukum karena keadilan restoratif,” ujarnya.
Restorative Justice adalah sebuah pendekatan penyelesaian perkara yang menekankan pada perdamaian dan pemulihan hubungan antara korban dan pelaku, serta memperhatikan kepentingan kedua belah pihak.
“Yang bersangkutan telah mengembalikan jumlah kerugian korban, dan akhirnya pihak kepolisian mengambil langkah penghentian penyidikan sesuai sesuai Perpol no. 8 tentang asas keadilan restorative justice,“ jelasnya
Kepolisian Polresta Cirebon memfasilitasi pertemuan antara pelapor dan terlapor untuk mencapai kesepakatan. Setelah melalui serangkaian diskusi yang damai, keduanya akhirnya sepakat untuk menyelesaikan masalah ini tanpa melibatkan proses pengadilan lebih lanjut. Dengan demikian, perkara ini dianggap selesai dan pengaduan yang diajukan telah ditarik kembali oleh pelapor.
Kasus ini berawal dari laporan korban Ika Farikha terhadap pelaku berinisial SH. Dalam laporan tersebut, terlapor melakukan penipuan dengan modus pengobatan non medis melalui ritual dengan syarat harus membayar mahar.
“Awalnya elaku berinisial SH menawarkan jasa pengobatan non medis (dukun) dari Jawa Timur. Dia mengaku bisa menyembuhkan penyakit non medis dengan syarat harus menyediakan mahar uang sebesar Rp 110 juta. Uang mahar itu disebut sebagai syarat sajen saja selama tujuh hari dan tidak digunakan oleh pelaku,“ jelasnya.(Andi/CN)