Polsek Kaliwedi Laksanakan Restorative Justice dalam Kasus Dugaan Penipuan Pengobatan Non-Medis

banner 120x600

CIREBON – Kepolisian Sektor (Polsek) Kaliwedi, Polresta Cirebon, melaksanakan proses Restorative Justice (RJ) untuk menyelesaikan perkara dugaan penipuan yang terjadi di wilayah Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon.

Kasus ini bermula dari laporan warga bernama Ika Farikha yang mengaku menjadi korban penipuan oleh seseorang berinisial SH. Terlapor disebut menawarkan jasa pengobatan non-medis dengan syarat pembayaran uang mahar sebesar Rp110 juta sebagai “sajen” dalam ritual pengobatan. Peristiwa ini terjadi pada 25 Mei 2024 lalu.

banner 325x300

Kapolsek Kaliwedi, AKP Sugiono, SH., MH., menjelaskan bahwa proses Restorative Justice berlangsung pada Kamis (24/7/2025) sekitar pukul 14.45 WIB, di Mapolresta Cirebon. Dalam proses tersebut, pihak pelapor hadir didampingi kuasa hukumnya, Imanullah, S.H., M.Kn., dan terlapor SH.

“Kami telah melaksanakan Restorative Justice sesuai Perpol Nomor 8 Tahun 2021 karena SH telah menunjukkan itikad baik kepada korban. Kedua belah pihak juga sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara damai dan kekeluargaan,” ujar AKP Sugiono, Jumat (25/7/2025).

Ia menambahkan bahwa Restorative Justice merupakan pendekatan hukum yang lebih mengedepankan keadilan, pemulihan hubungan sosial, serta kesepakatan antar pihak tanpa perlu melanjutkan proses hukum hingga pengadilan.

“Yang bersangkutan telah mengembalikan kerugian kepada korban. Berdasarkan hal tersebut, kami mengambil langkah penghentian penyidikan demi hukum,” ujarnya.

Dengan adanya kesepakatan damai, pengaduan yang diajukan pelapor telah ditarik kembali dan perkara dinyatakan selesai./Andi/cN

banner 400x150

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *