KABUPATEN CIREBON, (CN).-
Polresta Cirebon menangkap seorang pria berinisial YH alias N (54 tahun), warga Dusun 03 RT 003 RW 006, Desa Pabedilan Kidul, Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Tersangka dibekuk karena mengedarkan obat-obatan terlarang. Dari hasil penangkapan YH, polisi menyita 509 butir obat keras yang terdiri dari 62 butir Trihexypenidyl, 5 butir Tramadol, 415 butir obat warna kuning bertuliskan DMP, 27 butir obat warna putih bertuliskan Y.
Selain itu, diamankan barang bukti berupa uang hasil penjualan sebesar Rp 312.000 dan 1 unit HP Samsung beserta SIM card yang diduga digunakan untuk transaksi.Penangkapan dilakukan pada Rabu (23/7/2025), sekitar pukul 12.00 WIB.
Kapolresta Cirebon, Kombes. Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polresta Cirebon dalam menjaga generasi muda dari ancaman penyalahgunaan obat berbahaya.
“Peredaran obat keras tanpa izin seperti ini sangat meresahkan masyarakat dan membahayakan kesehatan, terutama bagi generasi muda. Kami akan terus menindak tegas pelaku-pelaku yang memperjualbelikan obat-obatan ini secara ilegal,” tegas Kombes Sumarni.
Kapolresta Cirebon menyampaikan, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang berinisial TR, yang saat ini berstatus DPO (daftar pencarian orang).
“Kami masih melakukan pengembangan kasus untuk menangkap pelaku lain yang diduga sebagai pemasok obat keras ini. Kami tidak akan berhenti sampai jaringan peredaran ini dibongkar tuntas,” tandas kapolresta.
Tersangka kini telah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) dan/atau Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengedarkan atau mengonsumsi obat-obatan keras tanpa resep dokter. Mari bersama-sama menjaga lingkungan yang sehat dan aman,” tambahnya.
Polresta Cirebon juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang mengetahui aktivitas serupa, guna mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan farmasi di wilayah Cirebon dan sekitarnya melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497.(Andi/CN)

















