KOTA CIREBON,(CN),–
Di balik layar ponsel yang menampilkan janji manis berupa keuntungan 60 persen dari skema arisan online, ada jerat tipu daya yang telah membungkus ratusan korban. Yulia Mirantika, seorang perempuan muda yang tampak biasa-biasa saja, kini harus berurusan dengan hukum setelah tindakannya merugikan para peserta arisan hingga lebih dari Rp2 miliar.
Selasa siang (17/6/2025), Yulia ditangkap oleh tim Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota. Tidak ada perlawanan berarti dari perempuan yang bekerja di sektor swasta itu. Namun di balik ketenangannya, tersimpan luka dari ratusan orang yang sempat menaruh harapan, menggantungkan kepercayaan, dan kini menanggung rugi.
Arisan online yang dikelolanya telah berjalan selama tiga tahun. Dengan janji imbal hasil menggiurkan—hingga 60 persen dari dana yang diinvestasikan—Yulia sukses membangun jejaring korban dari berbagai daerah, mulai dari Cirebon, wilayah Jawa Tengah, hingga Pekanbaru dan Kalimantan.
“Saya diajak teman, awalnya dapat untung. Tapi makin ke sini, uang saya dan keluarga saya malah nggak kembali. Alasannya rekening dia diblokir,” ujar salah satu korban yang enggan disebutkan namanya, dengan mata berkaca-kaca.
Menurut Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, tersangka sempat berusaha kabur dan menghindari kejaran korban. Namun jejak digital tak bisa dibohongi. Pihak kepolisian akhirnya menyita ponsel serta sejumlah dokumen digital milik Yulia, termasuk akun media sosial yang ia gunakan untuk mempromosikan arisan bodong tersebut.
“Modusnya menjanjikan keuntungan besar. Salah satu korban bahkan mengalami kerugian hingga Rp1 miliar karena mengajak anggota keluarga ikut bergabung,” ungkap Kapolres.
Mereka yang terbuai janji manis Yulia berasal dari berbagai latar belakang: ibu rumah tangga, pekerja kantoran, bahkan pelaku UMKM. Kepercayaan dibangun dengan telaten, melalui komunikasi intensif, bahasa yang meyakinkan, hingga testimoni palsu yang menyesatkan.
Namun mimpi para korban itu sirna ketika pembayaran mulai macet. Tersangka berdalih bahwa sistem perbankan memblokir akses ke rekeningnya. Sayangnya, alasan itu hanya selubung dari praktik penggelapan uang yang telah berlangsung lama.
Saat ini, penyidik masih menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Polisi juga mengimbau para korban lainnya untuk segera melapor agar kasus ini dapat ditangani lebih menyeluruh.
Atas perbuatannya, Yulia dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ia terancam hukuman penjara hingga empat tahun.
Di balik semua itu, kasus ini menjadi pengingat keras bahwa investasi berbalut arisan online, tanpa dasar hukum dan transparansi yang jelas, bisa menjadi jebakan. Jerat manis di dunia maya kadang menyimpan petaka nyata di kehidupan nyata.