KABUPATEN CIREBON, (CN),–
Polresta Cirebon mengembalikan puluhan sepeda motor hasil curian kepada para pemilik sahnya dalam kegiatan yang digelar pada Selasa (3/6/2025), sebagai bagian dari upaya pemberantasan tindak kriminalitas dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Sebanyak 34 unit sepeda motor berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berskala besar oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon dalam beberapa bulan terakhir. Dari hasil pengungkapan tersebut, 11 orang tersangka telah ditetapkan.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. menyatakan bahwa pengembalian kendaraan dilakukan tanpa dipungut biaya, sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Pengembalian ini sebagai bentuk pelayanan kami kepada masyarakat. Kepada warga yang merasa kehilangan kendaraan bermotor, silakan datang ke Mapolresta Cirebon untuk mengecek apakah kendaraannya ada di antara barang bukti yang kami amankan,” ujar Kapolresta.
Salah satu korban, Roji bin Abdul Syukur (41), warga Kelurahan Kenanga, Kecamatan Sumber, mengaku tak menyangka dua motornya yang hilang pada April lalu berhasil ditemukan. “Terima kasih banyak kepada Ibu Kapolresta dan tim Satreskrim Polresta Cirebon. Proses pengambilannya pun sangat mudah dan tidak dipungut biaya,” ujarnya haru.
Korban lain, Durasid (62), seorang petani asal Desa Kempek, kehilangan sepeda motor Honda Supra Fit pada Februari 2025. Sementara itu, Ahmad Yamin (32), warga Desa Kedungsana, kehilangan sepeda motor milik kerabatnya pada Maret 2025.
Kapolresta menegaskan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Ia juga menyebutkan penyelidikan masih dikembangkan untuk membongkar jaringan curanmor lainnya di wilayah Cirebon dan sekitarnya.
Meski sebagian motor telah dikembalikan, masih terdapat 24 unit kendaraan yang belum diketahui siapa pemiliknya. Pihak kepolisian meminta masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk datang ke Mapolresta Cirebon dengan membawa dokumen pendukung seperti STNK, BPKB, dan identitas diri guna mencocokkan data kendaraan.
Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan selalu mengunci kendaraan ganda, menyimpan di tempat aman, serta segera melaporkan kehilangan jika terjadi.
Bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait tindak kriminal, pencurian, atau peredaran barang hasil kejahatan, dapat menghubungi Call Center Polresta Cirebon 110 atau WhatsApp resmi di 0811-2497-497.
“Keamanan wilayah bukan hanya tanggung jawab kepolisian, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat,” tutup Kapolresta. (Andi/CN)