Kuasa Hukum H. Karim Ajukan Penangguhan Penahanan, Yudi Aliyudin: Beliau Sakit Diabetes Sejak 2015

Advokat Yudi Aliyudin, S.H., bersama keluarga H. Karim, mengajukan penangguhan penahanan ke Polresta Cirebon. (Foto : IST/CN)
banner 120x600

KABUPATEN CIREBON, (CN).-
Ada sekitar 2.000 orang yang menggantungkan hidupnya dari tambang batu alam Gunung Kuda di Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Jumlah 2.000 itu dari sekitar 500 orang yang terlibat dalam usaha tambang batu alam, baik buruh lapangan, pekerja di perusahaan, pengusaha maupun warga sekitar.

banner 325x300

“Sekitar 500 orang yang terlibat dalam usaha tambang, dengan beragam peran. Dari 500 orang itu ada istri dan sedikitnya 2 anak. Artinya, 2.000 orang bergantung pada usaha tersebut. Dalam hal ini, Pak H. Abdul Karim hadir untuk banyak orang,” ujar Yudi Aliyudin, S.H., kuasa hukum H. Abdul Karim.

Kepada para wartawan, Yudi mengatakan, kliennya selama ini juga menaruh kepedulian terhadap warga dan lingkungan sekitar tambang.

“Kami menyampaikan fakta bahwa H. Karim ada perhatian terhadap anak yatim, janda kurang mampu, tempat ibadah dan sekolah. Bahkan, H. Karim membangun masjid dan beliau ketua DKM-nya. Beliau juga membantu biaya pendidikan siswa MI di sekolah sekitar tambang. Ada banyak sisi positif yang dilakukan H. Karim,” ujarnya didampingi istri dan anak-anak H. Karim.

Terkait longsor di lokasi galian yang membuat H. Karim menjadi tersangka oleh Polresta Cirebon, pihaknya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Klien kami sangat kooperatif, tidak ada upaya menghindar. Tapi, kami mohon hak-hak H. Karim juga diperhatikan dan dimengerti,” tambah pengacara yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini, Senin (2/6/2025).

Karena itu, pihaknya telah mengajukan Penangguhan Penahanan terhadap H. Karim. Alasan pertama karena H. Karim menderita diabetes sejak 2015, yang butuh perawatan dan pengobatan.

“Kondisi kesehatan beliau butuh perawatan dan pengobatan teratur. H. Karim juga kepala keluarga yang menafkahi anak istri. Bahkan, anaknya yang bernama M. Ahdi Maulidin siap menjamin ayahnya,” papar Yudi.

Pihak keluarga juga menjamin H. Karim tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mempersulit jalannya pemeriksaan, sanggup dan bersedia menghadiri pemeriksaan, bersedia wajib lapor serta tidak akan bepergian ke luar kota.

“Surat permohonan Penangguhan Penahanan sudah kami serahkan ke Polresta Cirebon. Kami mohon usulan kami dapat dikabulkan dan siap dengan konsekuensinya,” tegasnya.

“Sekali lagi, kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kami juga sudah memberikan santunan kepada karyawan yang meninggal. Untuk korban lain, masih dalam proses validasi. Tak lupa kami atas nama H. Karim dan keluarga menyampaikan turut prihatin dan duka yang mendalam atas peristiwa yang terjadi,” pungkas Yudi.(Noli/CN)

banner 400x150

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *