KABUPATEN CIREBON, (CN).-
Aparat penegak hukum di Kabupaten Cirebon diminta segera mengusut dugaan penyalahgunaan APBDes Ujung Gebang, Kecamatan Susukan.
Desakan ini disampaikan Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Membangun Cirebon (LSM GERAM) PAC Susukan.
“Lelang titisara tahun 2024 sekitar Rp 300 juta dimasukkan ke APBDes Rp 194 juta. Kami minta kejelasan dari kuwu, tapi berdalih masuk ke anggaran perubahan. Ketika didesak, kuwu tidak bisa memberi bukti,” tegas Iwang W. Beben, Ketua PAC LSM GERAM Kecamatan Susukan.
Ia menambahkan, dugaan penyalahgunaan APBDes Ujung Gebang tahun 2024 sebetulnya sudah dilaporkan ke Polresta Cirebon. Namun, Kuwu Ujung Gebang belum juga diperiksa.
Karena itu, PAC LSM Geram Kecamatan Susukan meminta aparat penegak hukum lebih proaktif dalam mengusut dugaan penyalahgunaan APBDes Ujung Gebang.
“Kuwu Ujung Gebang seharusnya segera dipanggil dan diperiksa untuk dimintai keterangan oleh pihak kepolisian,” lanjut Iwang.
Diakuinya, PAC GERAM Susukan sudah meminta penjelasan ke Kuwu Ujung Gebang. Hanya saja, kuwu masih menyembunyikan penggunaan APBDes tahun 2024.
“Berdasarkan UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, penggunaan uang rakyat harus disampaikan secara terbuka. Bila terus disembunyikan, patut diduga ada penyelewengan,” ujarnya.
Bukan hanya dugaan penyalahgunaan APBDes, PAC GERAM Susukan juga menyoroti Suksara Desa yang tidak ada perdes-nya.
“Bila tidak ada perdes-nya, berarti masuk kategori pungutan. Ada kejanggalan yang perlu ditelusuri demi kepastian hukum,” pungkas Iwang.(Noli/CN)

















