Polresta Cirebon Tangkap Buruh Pengedar Uang Palsu, 50 Lembar Disita

banner 120x600

KABUPATEN CIREBON, (CN),–
Seorang buruh di Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, ditangkap aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon karena terlibat dalam kasus peredaran uang palsu. Pelaku berinisial S (29), warga Blok Karangmalang, Desa Bodesari, ditangkap setelah kedapatan menyimpan dan membelanjakan uang palsu ke sejumlah warung.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, dalam konferensi pers yang digelar Rabu (14/5/2025), menyatakan penangkapan dilakukan usai penyelidikan di lokasi kejadian pada Senin, 5 Mei 2025.

banner 325x300

“Pelaku menyimpan uang palsu secara fisik dan telah mengedarkannya di masyarakat. Lokasi kejadian berada di teras rumahnya,” ujar Sumarni.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 50 lembar uang palsu dengan total nominal Rp2.950.000. Uang tersebut terdiri dari 41 lembar pecahan Rp50.000 dan 9 lembar pecahan Rp100.000.

Tersangka diketahui membelanjakan uang palsu tersebut untuk memenuhi kebutuhan pribadi. Saat ini, polisi masih menelusuri asal uang palsu tersebut, yang diduga berasal dari pihak lain.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 26 ayat (2) jo Pasal 36 ayat (2) dan/atau Pasal 26 ayat (3) jo Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta atau Pasal 245 KUHP,” jelas Sumarni.

Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku cukup berat, yakni pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda hingga Rp50 miliar. (Andi/CN)

banner 400x150

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *