KABUPATEN CIREBON, (CN),–
Seorang pria di Kabupaten Cirebon ditangkap polisi setelah dilaporkan menipu kekasihnya dengan mengaku sebagai anggota Polri dan menjanjikan pernikahan. Pelaku diketahui berinisial SL, warga Desa Ciperna, Kecamatan Ciperna, Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, dalam konferensi pers, Rabu (14/5/2025), menyebutkan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban berinisial DS, karyawan swasta asal Desa Purwawinangun, Kecamatan Plumbon. Peristiwa penipuan dan atau penggelapan tersebut terjadi pada Juli 2022.
“Pelaku berkenalan dan menjalin hubungan asmara dengan korban. Ia mengaku sebagai anggota Polri yang bertugas di satuan Polair dan berjanji akan menikahi korban. Dengan dalih biaya pernikahan, pelaku menyuruh korban menabung uang di rekening milik pelaku,” ujar Kapolresta.
Korban yang percaya kemudian mentransfer uang ke rekening pelaku secara bertahap, mulai dari 25 Agustus 2022 hingga 11 September 2023, dengan total kerugian mencapai Rp50 juta.
Alih-alih menikahi, pelaku justru menghindar dan menikahi perempuan lain. Uang milik korban pun tak kunjung dikembalikan.
“Barang bukti yang diamankan antara lain tiga lembar rekening koran dan satu buah buku tabungan BCA,” kata Kombes Pol. Sumarni.
Atas perbuatannya, SL dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

















