Aksi Nekat Komplotan Curanmor di Cirebon Berakhir Tragis, Polisi Bertindak Cepat

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, saat berinteraksi dengan salah satu tersangka di Mapolresta Cirebon, Jumat (28/2/2025).* (Foto : Andi/CN)
banner 120x600

KABUPATEN CIREBON, (CN),–
Polresta Cirebon kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas kejahatan. Dalam operasi terbaru, jajaran kepolisian berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana sekaligus dan mengamankan 13 tersangka.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengungkapkan bahwa kasus yang berhasil dibongkar terdiri dari empat kasus pencurian sepeda motor (curanmor), dua kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dan satu kasus pencabulan.

banner 325x300

“Kami mengamankan satu tersangka curanmor, empat tersangka curat, satu tersangka pencabulan, serta delapan tersangka curanmor. Total ada 13 tersangka yang kini dalam proses hukum lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Sumarni, Jumat (28/2/2025).

Tak hanya mengamankan para pelaku, polisi juga menyita berbagai barang bukti hasil kejahatan. Saat ini, seluruh tersangka masih menjalani pemeriksaan mendalam guna mengungkap jaringan kejahatan yang lebih luas.

Terkait ancaman hukuman, tiga tersangka kasus curat dan curanmor dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sementara itu, tersangka kasus pencabulan menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal Rp 5 miliar sesuai Pasal 81 ayat 1 dan 2 jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016.

“Pengungkapan ini adalah bukti komitmen Polresta Cirebon dalam menjaga keamanan masyarakat. Kami tidak akan berhenti memberantas tindak kriminal dan meminta masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui kejahatan di sekitarnya,” tegas Kombes Pol Sumarni.

Polresta Cirebon berharap dapat menekan angka kriminalitas dan memberikan rasa aman bagi masyarakat Kabupaten Cirebon.
(Andi/CN)

banner 400x150

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *