KABUPATEN CIREBON, CN – Seorang oknum guru berinisial W di sebuah pondok pesantren yang masuk wilayah Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon dijebloskan ke tahanan Mapolres Kota Cirebon, karena diduga telah mencabuli santri laki-laki yang berusia 12 tahun.
Hal yang mengejutkan, pelaku yang berasal dari Bandung tersebut adalah salah seorang penghafal Al-Qura’an (hafidz) dan pernah juara Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Provinsi Jawa Barat.
Pria yang memiliki perilaku menyimpang itu diamankan Satreskrim Polresta Cirebon setelah menerima laporan terkait dugaan Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 E UU 17/2016.
Kepada wartawan, Kasat Reskrim Polresta Cirebon, AKP I Putu Prabawa menyampaikan, terduga pelaku sudah dilakukan penahanan di Mapolresta Cirebon sejak 13 Februari 2025.
“Proses penyidikan pun sudah dilakukan dan saat ini sedang dalam penyelesaian proses pemberkasan. Pelaku berinisial W, seorang pengajar di pesantren tersebut,” terang Putu Prabawa, Rabu (26/2/2025).
Dia menyebut, pelaku sudah melakukan aksi pencabulan sebanyak dua kali.
Kejadian pertama pada hari Kamis tanggal 7 November 2024 sekitar pukul 05.00 WIB, sedangkan aksi keduanya dilakukan pada tanggal 15 November 2024 silam.
“Lokasi kejadian di pesantren dan pelaku merupakan seorang pengajar di pesantren tersebut. Orang tua korban yang tidak terima dengan perlakuan tersebut langsung melaporkannya ke Polresta Cirebon. Kami masih terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut,” Jelas Kasat Reskrim.
Sementara itu, pengasuh pondok pesantren, WW, menyampaikan, pelaku telah resmi diberhentikan sejak November 2024 setelah aksi bejatnya terbongkar. Tindakan tegas itu dilakukan karena perbuatan pelaku bertentangan dengan nilai dan aturan yang berlaku di lembaga pendidikan.
Karena pelaku telah mencoreng nama baik pesantren dan melukai salah satu santri, dirinya sangat mendukung agar kasus yang memalukan tersebut diusut tuntas secara hukum.(Oke/CN)