Pemda Cirebon Salurkan Bantuan bagi Penyandang Disabilitas, Dorong Kesetaraan di Dunia Kerja

Pemda Kabupaten Cirebon menyalurkan bantuan bagi penyandang disabilitas dalam sebuah acara yang digelar di Gedung PGRI Kabupaten Cirebon, Selasa (25/2/2024).,* (Foto ; Ist/CN).
banner 120x600

Kabupaten Cirebon, (CN),- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Cirebon menyalurkan bantuan bagi penyandang disabilitas dalam sebuah acara yang digelar di Gedung PGRI Kabupaten Cirebon, Selasa (25/2/2024). Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap kelompok disabilitas agar mendapatkan hak yang setara dengan masyarakat lainnya.

Wakil Bupati Cirebon, H. Agus Kurniawan Budiman, menegaskan bahwa pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas merupakan kewajiban pemerintah daerah.

banner 325x300

“Ini bagian dari undang-undang, dan masyarakat Kabupaten Cirebon wajib memberikan haknya kepada penyandang disabilitas. Alhamdulillah, melalui Dinas Sosial, hari ini kita menyalurkan bantuan bagi mereka,” ujar Agus.

Dalam kesempatan itu, Agus juga menyoroti masih minimnya kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas, terutama di sektor industri dan pabrik. Ia berjanji akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan hak-hak pekerja disabilitas dapat terpenuhi.

“Insya Allah kami akan berkoordinasi dengan Pak Bupati dan Disnaker. Ke depan, kita akan memastikan penyandang disabilitas mendapatkan haknya di dunia kerja seperti warga negara lainnya,” tambahnya.

Saat ini, beberapa minimarket di Cirebon telah mulai merekrut pekerja disabilitas. Namun, untuk sektor industri, masih diperlukan regulasi yang lebih jelas agar mereka juga mendapatkan kesempatan yang sama.

Sebagai langkah lebih lanjut, Pemda Cirebon berencana membentuk Layanan Unit Disabilitas (LUD) melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Unit ini akan membantu penyandang disabilitas mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan mereka.

Selain itu, Pemkab Cirebon juga tengah mengkaji Peraturan Daerah (Perda) tentang Kesetaraan Kesempatan Kerja bagi Penyandang Disabilitas. Peraturan ini nantinya akan mewajibkan perusahaan, termasuk sektor industri, menyediakan kuota khusus bagi pekerja disabilitas.

“Nanti insya Allah ada peraturannya, dan kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait agar penyandang disabilitas benar-benar mendapatkan haknya,” tutup Agus.

(Adit/CN)

banner 400x150

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *