CIREBON, (CN).-
Seorang guru seharusnya mendidik dan menjaga siswanya dengan baik. Apa yang dilakukan seorang oknum guru berinisial H (39 tahun) justeru sebaliknya.
Perilaku tak bermoral sang oknum guru akhirnya terbongkar. Orang tua korban pun melaporkan pelaku asusila ke Polres Cirebon Kota.
Kapolres Cirebon Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Eko Iskandar mengungkapkan, kejadian bermula ketika korban yang sedang memiliki masalah memutuskan untuk curhat ke pelaku.
“Pelaku kemudian menjemput korban dan ternyata dibawa ke sebuah hotel di Cirebon. Perbuatan asusila itu pun akhirnya terjadi,” jelasnya saat konferensi pers di markas Polres Cirebon Kota, Selasa (11/2/2025).
Korban mengenal pelaku sudah hampir 2 tahun. Di hotel, pelaku merayu korban dan berjanji akan bertanggung jawab jika hamil.
Pelaku melakukan perbuatan asusila sebanyak dua kali dalam satu hari di hotel. “Persetubuhan pertama terjadi pukul 19.00 WIB dan yang kedua pada pukul 00.00 WIB,” papar kapolres.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban mencari anaknya yang tidak kunjung pulang ke rumah. Korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya dan kemudian melaporkan hal tersebut ke polisi.
“Kasus ini terungkap karena adanya pelaporan dari orang tua korban. Orang tua mencari anaknya yang tidak pulang dan akhirnya korban melapor,” katanya.
Pelaku kini telah ditangkap dan dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 76 d atau Pasal 82 juncto Pasal 76 e UU RI nomor 12 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku adalah penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu potong gamis panjang warna putih, kerudung putih, kaos dalam putih, celana dalam pink bermotif bunga, bra ungu, kaos lengan pendek hitam, celana panjang putih, celana pendek dan sepeda motor hitam.(Andi/CN)