KOTA CIREBON, (CN).-
Diam-diam terdengar ada polemik terkait Stadion Bima Cirebon, Jawa Barat. Kabar yang beredar, stadion milik Pemerintah Kota Cirebon itu disewakan ke pihak ketiga.
Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Cirebon disebut-sebut sudah melakukan perjanjian sewa dengan pihak ketiga. Nilai kontrak sewanya setiap.tahun sekitar Rp 50 juta.
Kepala Dispora, Irawan saat hendak dikonfirmasi Jumat (31/1/2025), tidak ada di kantornya. Informasi yang diperoleh dari internal Dispora, perjanjian sewa Stadion Bima terjadi pada Oktober 2024.
Di lapangan, Stadion Bima ditutup sementara. Bagian utama stadion, terlihat ada perbaikan. Perbaikan juga terjadi pada rumput, tribun dan tempat duduk.
Stadion Bima rencananya disewakan dan dikelola pihak ketiga untuk kepentingan home base sepak bola dan pengembangan atlet.
Di sisi lain, pihak Badan Pengelola Keuangan.dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon menyebut perjanjian pemanfaatan Stadion Bima belum memenuhi syarat.
Kepala Bidang Barang Milik Daerah di BPKPD, M. Nurdin mengatakan, perjanjian sewa stadion diketahui setelah ada audit BPK pada 2024 akhir. Ada dana masuk ke kas daerah sebesar Rp 50 juta.
Penjabat (Pj) Wali Kota Cirebon, H. Agus Mulyadi saat ditanya wartawan terkait hal tersebut, mengaku belum mendapat laporan soal sewa Stadion Bima.
Dirinya akan mengecek lebih lanjut ke dinas-dinas terkait. Dirinya menyatakan Stadion Bima merupakan aset milik Pemerintah Kota Cirebon.
Berdasarkan data yang diperoleh wartawan, Perda 12 tahun 2017 disebutkan barang milik.daerah dapat dimanfaatkan pihak lain jika tidak digunakan untuk urusan pemerintahan.
(Noli-Andi/CN)