Pencetakan Massal SPPT PBB Kota Cirebon Dimulai, Target 2025 Sebesar Rp70 Miliar

Pemerintah Kota Cirebon meluncurkan pencetakan massal Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025.* (foto : Andi/CN)
banner 120x600

Kota Cirebon, (CN),–
Pemerintah Kota Cirebon meluncurkan pencetakan massal Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025. Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah Kota Cirebon, H. Iing Daiman, mengungkapkan target PBB tahun ini sebesar Rp70 miliar, sebagaimana ditetapkan bersama DPRD.

“Kami mengajak semua elemen masyarakat, termasuk para notaris, untuk bersama-sama mencapai target ini. Pajak merupakan komponen penting untuk membiayai pembangunan Kota Cirebon. Kami mengapresiasi warga yang telah membayar pajak tepat waktu, dan kami himbau yang belum membayar untuk segera melunasinya,” ujar Iing Daiman, Senin (20/1/2024).

banner 325x300

Menurut Iing, Pemerintah Kota Cirebon telah melakukan evaluasi terkait perhitungan pajak yang lebih berkeadilan. Penurunan potensi pajak dari Rp95 miliar tahun lalu menjadi Rp70 miliar tahun ini diharapkan memotivasi masyarakat untuk memenuhi kewajiban membayar pajak.

Sementara itu, anggota DPRD Kota Cirebon, Handarujati Kalamullah, menyampaikan bahwa kolaborasi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Target PBB sudah disesuaikan dengan relaksasi yang diberikan tahun lalu, sehingga lebih realistis. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak menunda pembayaran agar pembangunan kota berjalan optimal,” kata Handarujati.

Kepala BPKPD Kota Cirebon, H. Mastara, menambahkan bahwa formula baru perhitungan pajak tahun 2025 menggunakan dasar nilai jual objek pajak (NJOP) dengan tarif yang lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya.

“Dengan formula ini, ketetapan pajak menjadi lebih kecil. Contohnya, tarif untuk salah satu objek besar yang tahun lalu mencapai Rp2,5 miliar, kini hanya sekitar Rp1,5 miliar. Kami berharap skema ini mendorong masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu,” jelas Mastara.

Mastara juga menekankan pentingnya optimalisasi penerimaan pajak, termasuk penanganan tunggakan yang hingga kini mencapai Rp70 miliar. Tim khusus telah dibentuk untuk mendukung upaya ini, melibatkan unsur BPKPD, Satpol PP, kejaksaan, dan kepolisian.

Dengan target total PAD sebesar Rp700 miliar di tahun 2025, termasuk Rp400 miliar dari sektor pajak daerah, Pemerintah Kota Cirebon optimis mampu membiayai berbagai program pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat.

(Andifafa/CN)

banner 400x150

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *