Kabupaten Cirebon, (CN),–
Polresta Cirebon melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) hasil razia selama periode November hingga Desember 2024. Sebanyak 2.345 botol miras pabrikan, 3.929 botol miras oplosan, dan 918 liter tuak dimusnahkan dalam kegiatan yang berlangsung hari ini.
Kapolresta cirebon, Kombes Pol. Sumarni menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk menciptakan kondisi yang aman dan nyaman di wilayah hukum Polresta Cirebon, khususnya menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025. “Kami berharap kegiatan ini dapat melindungi masyarakat Kabupaten Cirebon dari dampak negatif miras,” ujarnya.
Kapolresta juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berkomitmen dalam pencegahan dan pemberantasan peredaran miras, baik yang diproduksi secara pabrikan maupun tradisional. “Kami meminta warga untuk tidak mengonsumsi miras karena sangat berbahaya dan tidak memiliki manfaat,” tegasnya.
Operasi razia miras ini merupakan bagian dari upaya Polresta Cirebon dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus mencegah potensi gangguan selama momen akhir tahun.
(Andifafa/CN)