Jabar  

UMK Kota Bekasi Rp5.690.752,95 Tertinggi di Jawa Barat Jabar, Terendah Kota Banjar Rp2.204.754,48

Foto jabarprov.go.id PENJABAT Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menetapkan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) tahun 2025.
banner 120x600

BANDUNG, (CN), –

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat paling tinggi di Kota Bekasi Rp5.690.752,95, sementara yang paling rendah adalah Kota Banjar Rp2.204.754,48. Sedangkan Kota Bandung sebagai Ibu Kota Provinsi Jawa Barat (Jabar) UMK-nya Rp4.482.914,09.
UMK se-Jabar untuk tahun 2025 tersebut diumumkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Machmudin pada Rabu (18/12/2024).

banner 325x300

UMK 2025 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025.
Dalam Kepgub 561 yang ditandatangani Bey Machmudin, Selasa (17/12/2024), tertuang besaram UMK 27 kabupaten dan kota.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Teppy Dharmawan, telah terbit Kepgub No 561.7/ Kep. 798- Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2025.
“Sesuai Permenaker Nomor 16 tahun 2024, Gubernur diberikan kewenangan untuk dapat menetapkan UMK berdasarkan usulan dari Dewan Pengupahan kabupaten dan kota yang disampaikan oleh kepala daerah,” jelas Teppy Dharmawan, Rabu (18/12/2024), seperti dilansir situs resmi Pemdaprov Jabar.

Teppy menyebut, seluruh usulan UMK dari kabupaten dan kota telah memenuhi ketentuan Permenaker untuk naik 6,5 persen dibanding UMK 2024. Sehingga seluruhnya patuh tidak ada diskusi dan perdebatan sejak penerimaan dari Dewan Pengupahan Provinsi dan penetapan oleh gubernur.
Gubernur memastikan bahwa benar kenaikan 6,5 persen telah dipenuhi dalam usulan kabupaten dan kota tersebut.

Teppy menyampaikan, dalam Kepgub 561 disebutkan, UMK 2025 wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja per 1 Januari 2025. Pengusaha dilarang membayar pekerjanya lebih rendah dari UMK, kecuali usaha mikro dan kecil yang upahnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pelaku usaha dan pekerjanya.

“Pengusaha yang telah membayar pekerjanya di atas UMK 2025, dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya,” tandasnya.
Kepgub 561 tersebut menyebutkan, UMK 2025 berlaku hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Khusus bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun yang memiliki kualifikasi karena jabatannya, diberikan upah lebih besar dari UMK.
Sementara itu, ketentuan lain, pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.
Berikut besaran UMK 2025 berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor No 561.7/ Kep. 798- Kesra/2024:1. Kota Bekasi (Rp5.690.752,95), 2. Kab.Karawang (Rp5.599.593,21) 3. Kab.Bekasi (Rp5.558.515,10), 4. Kab.Purwakarta (Rp4.792.252,92), 5. Kab.Subang (Rp3.508.626,53), 6. Kota Depok (Rp5.195.721,78), 7. Kota Bogor (Rp5.126.897,22), 8. Kab.Bogor (Rp4.877.211,17). 9. Kab.Sukabumi (Rp3.604.482,92), 10. Kab.Cianjur (Rp3.104.583,63).
11. Kota Sukabumi (Rp3.018.634,94), 12. Kota Bandung (Rp4.482.914,09), 13. Kota Cimahi (Rp3.863.692,00), 14. Kab.Bandung Barat (Rp3.736.741,00), 15. Kab. Sumedang (Rp3.732.088,02), 16. Kab. Bandung (Rp3.757.284,86), 17. Kab. Indramayu (Rp2.794.237,00), 18. Kota Cirebon (Rp2.697.685,47), 19. Kab.Cirebon (Rp2.681.382,45), 20. Kab. Majalengka (Rp2.404.632,62), 21. Kab.Kuningan (Rp2.209.519,29).
Kemudian, 22. Kota Tasikmalaya (Rp2.801.962,82), 23. Kab. Tasikmalaya (Rp2.699.992,26), 24. Kab. Garut (Rp2.328.555,41), 25. Kab. Ciamis (Rp2.225.279,16), 26. Kab. Pangandaran (Rp2.221.724,19) dan 27. Kota Banjar (Rp2.204.754,48).

(OKE/CN)

banner 400x150

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *