Satpol PP Kota Cirebon Gelar Sidang Pelanggaran Peredaran Miras Ilegal

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon menggelar sidang terhadap dua pelaku pelanggaran peredaran minuman keras (miras) ilegal pada Selasa (10/12/2024). (Foto. Andi/CN)
banner 120x600

KOTA CIREBON, (CN),–

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon menggelar sidang terhadap dua pelaku pelanggaran peredaran minuman keras (miras) ilegal pada Selasa (10/12/2024). Kepala Satpol PP Kota Cirebon, Edi Siswoyo, S.Ap., bersama Kabid Trantib, Moh. Luthfi Iqbal, S.E., M.Si., dan Plt. Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, Rahmat Hidayat, mengungkapkan bahwa sidang ini dilaksanakan berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol di Kota Cirebon.

banner 325x300

“Kami menghadirkan dua pelaku, yakni AS dan KW. Barang bukti yang diamankan dari AS adalah 9 dus dengan 11 item minuman keras, ditemukan di kawasan Majasem. Sementara dari KW, ditemukan sebanyak 554 dus minuman keras ilegal dengan nilai total mencapai sekitar Rp500 juta,” ujar Edi.

Sidang ini merupakan tindak lanjut dari razia miras ilegal yang dilakukan oleh Satpol PP bekerja sama dengan aparat keamanan lainnya. Edi menegaskan, operasi semacam ini akan terus dilakukan sebagai langkah memberikan efek jera kepada para pelaku dan mengurangi peredaran miras di Kota Cirebon, khususnya menjelang perayaan tahun baru.

“Dengan adanya persidangan ini, kami berharap pelaku mendapatkan efek jera. Razia akan terus kami laksanakan demi memastikan peredaran minuman keras dapat ditekan, sehingga mengurangi potensi tindak kriminal maupun kekerasan yang sering dipicu oleh konsumsi minuman keras,” jelasnya.

Edi juga menegaskan komitmen pihaknya untuk menindak pelanggaran serupa jika terjadi lagi di masa mendatang.

“Jika pelaku kembali melakukan pelanggaran yang sama, kami akan bertindak tegas dengan menyita barang bukti dan mengajukan kasusnya ke persidangan,” tegas Edi.

Terkait asal muasal barang ilegal tersebut, Edi mengungkapkan bahwa sebagian besar miras berasal dari luar kota, bahkan ada yang didatangkan dari luar Pulau Jawa. Saat ini, Satpol PP bersama aparat terkait sedang melakukan pendalaman terkait jalur distribusinya.

“Kami menduga barang-barang ini berasal dari luar wilayah, termasuk kabupaten lain atau bahkan luar Jawa. Saat ini kami masih mendalami jalur distribusi barang-barang ini. Dukungan dari kepolisian, TNI, dan pihak lainnya sangat membantu dalam penanganan kasus ini,” tuturnya.

Satpol PP Kota Cirebon berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan berbagai pihak guna menciptakan lingkungan yang lebih aman, nyaman, dan bebas dari peredaran minuman keras ilegal.

(Andifafa/CN)

banner 400x150

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *