Kota Cirebon, (CN),-
Pagi itu, Jumat (6/12/2024) menjadi saksi kerja keras tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) 3/III Siliwangi. Dengan langkah tegas, mereka memasuki sejumlah kantor dinas, menyisir setiap sudutnya ruang kerja, toilet, kantin, hingga masjid. Misi mereka jelas menegakkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Dalam razia tersebut, lima pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) terpaksa harus menghadapi konsekuensi karena kedapatan melanggar aturan dengan merokok di area kerja. Mereka diamankan ke kantor Satpol PP untuk diproses hukum tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon.
“Kegiatan ini bertujuan menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan bebas dari asap rokok, sesuai amanat Perda,” ujar Indra, Kepala Seksi Kesiagaan Satpol PP Kota Cirebon.
Suara yang Mendukung Lingkungan Sehat
Bagi sebagian besar pegawai yang tidak merokok, razia ini seperti angin segar. Beberapa dari mereka mengaku bahwa langkah tegas ini memberi kenyamanan lebih dalam bekerja. “Sekarang udara di sekitar kantor lebih bersih, tidak ada lagi bau asap yang mengganggu,” ungkap salah satu pegawai yang enggan disebutkan namanya.
Namun, di sisi lain, para perokok yang terjaring tampaknya harus menerima kenyataan pahit. Mereka tak hanya harus menghadapi proses hukum, tetapi juga mungkin menanggung malu di hadapan rekan-rekan kerja.
Tindakan untuk Semua Kalangan
Operasi ini tidak hanya terbatas pada kantor dinas. Fasilitas umum, sekolah, rumah sakit, bahkan angkutan kota juga menjadi sasaran. Petugas tak segan-segan memeriksa sopir dan penumpang yang kedapatan merokok di area terlarang.
“Kami berharap ada kesadaran kolektif, baik dari individu maupun institusi, untuk menciptakan ruang publik yang benar-benar bebas asap rokok,” tambah Indra.
Salah satu solusi yang diusulkan adalah penyediaan ruang khusus merokok di setiap kantor dinas dan fasilitas umum. Hal ini diharapkan dapat menjadi jalan tengah untuk memenuhi kebutuhan perokok tanpa melanggar aturan yang berlaku.
Harapan ke Depan
Razia Kawasan Tanpa Rokok ini bukan yang terakhir. Indra memastikan bahwa upaya serupa akan terus dilakukan secara berkala. “Kami ingin memastikan bahwa Perda ini benar-benar dijalankan, bukan hanya sekadar aturan di atas kertas,” tegasnya.
(Andifafa/CN)